HUKUM NIKAH BAGI UMAT MANUSIA

Simpan, Beranda , Selasa, 15 November 2011

HUKUM NIKAH

1.SUNAT
Bagi orang yang ingin menikah,mampu menikah,dan mampu pula mengendalikan diri dari perjinahan walaupun tidak segera menikah maka hukum nikah bagi dia adalah sunah

2.WAJIB
bagi orang yang ingin menikah,mampu menikah dan ia khawatir berbuat jinah kalau tidak segera menikah maka hukum nikah bagi dia adalah WAJIB.

3.MAKRUH
bagi orang yang ingin menikah tetapi belum mampu memberikan nafkahnya maka nikah bagi orang tersebut adalah MAKRUH.

4.HARAM
bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan di nikahinya dan hanya ingin mengambil kepuasan nya saja maka hukum bagi orang tersebut adalah HARAM


Jangan lupa di share dan like HUKUM NIKAH BAGI UMAT MANUSIA bro / sist
dan sempatkan untuk membaca yang lainnya broth..
Save url to wapmaster

masih 0 komentar untuk HUKUM NIKAH BAGI UMAT MANUSIA

Posting Komentar

Entri Populer

 
powered by blogger.com and blog mobile template all rights reserved