HUKUM BERTETANGGA DALAM ISLAM

Simpan, Beranda , Rabu, 22 Desember 2010

Islam mengatur hubungan
antarsesama manusia, baik
dengan sesama Muslim maupun
non-Muslim. Tentu saja pola
interaksi yang dibangun
mengedepankan nilai-nilai dan
etika yang luhur. Islam
mengajarkan tuntunan atau
adab untuk menjalin hubungan
dan komunikasi terhadap orang
tua, keluarga, dan lingkungan
sekitar.
Sebagai bagian dari makhluk
sosial, seorang Muslim hidup
berdampingan dengan orang
laindalam komunitas kecildikenal
dengan istilah tetangga. Dalam
ajaran Islam, hak tetangga atas
tetangganya begitu agung. Islam
membuat tuntunan bertetangga,
karena keberagaman serta
perbedaan latar belakang, suku,
budaya, dan karakter, serta
ekonomi dalam bertetangga
berpotensi menimbulkan
benturan.
Islam mengatur adab
bertetangga untuk me-manage
potensi perbedaan tersebut.
Dalam ajaran Islam, perintah
berbuat baik kepada tetangga
disandingkan dengan perintah
menyembah Allah dan larangan
mempersekutukannya. Perintah
dan larangan itu memiliki nilai
sakralitas yang tinggi. Ini
merupakan indikasi kuat, agar
setiap Muslim menjaga perilaku
dan tindakannya dalam
kehidupan bertetangga.
Allah SWT berfirman, "Sembahlah
Allah dan janganlah kamu
mempersekutukan-Nya dengan
sesuatu pun. Dan berbuat baiklah
kepada ibu-bapa, karib-kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang
miskin, tetangga yang dekat dan
tetangga yang jauh, serta teman
sejawat, ibnu sabil, dan hamba
sahayamu. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang
yang sombong dan membangga-
banggakan diri." (QS an-
Nisaa' [4] : 36).
Anjuran berbuat baik terhadap
tetangga juga sangat ditekankan
oleh Rasulullah SAW. Dalam
sebuah hadisnya, beliau
mempertegas perintah
memuliakan tetangga yang
dikaitkan secara langsung
dengan iman seseorang.
Rasulullah mengatakan, dalam
hadis riwayat Abu Syuraih
bersabda, "Barangsiapa yang
beriman kepada Allah dan Hari
Akhir maka hendaknya dia
berbuat baik kepada tetangga."
Di antara sumbangsih berharga
ulama salaf adalah kitab Huquq
al-Jar. Sebuah kitab yang
dikarang oleh al-Hafidh Abu
Abdullah Muhammad bin Ahmad
bin Ahmad bin Utsman adz-
Dzahabi atau masyhur disapa
adz-Dzhabi (wafat 748 H/ 1348
M).
Ini merupakan kitab pertama
yang ditulis secara khusus dan
fokus memuat tuntunan
berdasarkan Alquran dan Sunah.
Total bab yang dikupas sebanyak
16 bab dan empat subtema.
Sebelum Huquq al-Jar dikarang
oleh adz-Dzahabi, sejumlah
ulama telah melakukan kajian
dan bahasan tentang etika
bertetangga.
Meskipun masih dikupas secara
integral dan menyatu dengan
tema lain di satu kitab. Uraian
yang tercecer tersebut bisa
didapatkan dari berbagai macam
kitab utama seperti kitab Shahih,
Sunan, ataupun kitab fadlail a'mal
lainnya.
Sebut saja, misalnya, Imam al-
Bukhari pernah menguraikan
tentang etika bertetangga dalam
kitab Adab al-Mufrad. Sebuah
kitab yang berisikan riwayat-
riwayat sunah berkenaan
dengan adab dan tuntunan
keseharian. Al-Baihaqi pun
dalam salah satu karyanya yang
terkenal, yaitu Sya'ab al-Iman
juga mengupas masalah adab
bertetangga. Ibnu al-Jauzi
menulis etika bertetangga dalam
kitab al-Birr wa ash-shillah.
Sedangkan, al-Mundziri
memaparkan adab hidup
berdampingan satu sama lain
dalam karyanya yang bertajuk at-
Targhib wa at-Tarhib.
Bahkan, tokoh sufi al-Ghazali
menurut sejumlah peniliti belum
mempunyai warisan yang secara
khusus mengupas tentang hak
dan kewajiban hidup
bertetangga. Tema itu cukup dia
bubuhkan ke dalam topik
tentang bertetangga pada
magnum opus-nya, yaitu kitab
Ihya Ulum ad-din. Itu pun,
dibahas tidak secara panjang
lebar alias relatif singkat.
Tak seperti karya adz-Dzahabi
yang lain terutama al-Kabair,
kitab Huquq al-Jaar hampir
dipastikan murni buah
pemikiran adz-Dzahabi. Jika al-
Kabair, misalnya, pernah
disanksikan otentitasnya oleh
Syekh Abd ar-Rahman Fakhuri
lantaran memuat hadis-hadis
yang lemah bahkan palsu, tetapi
tidak demikian dengan Huquq al-
Jar.
Setidaknya ada dua alasan dan
bukti orisinalitas dari kitab
tersebut. Pertama, dari segi
identitas kitab. Salah satu
manuskrip di Ma'had al-
Makhthuthath, Mesir, yang
diperkirakan disalin pada 864 H,
secara jelas mencantumkan
nama adz-Dzahabi, selaku
penulis.
Nama tersebut ditulis di halaman
terdepan naskah. Selain identitas,
adz-Dzahabi menerapkan
kepakarannya di bidang riwayat
sebagai pijakan dan metodologi
penukilan hadis. Sebagai contoh,
dalam bab pertama tentang
perintah berbuat baik kepada
tetangga, adz-Dzahabi
meriwayatkan hadis dari Abu
Syuraikh.
Adz-Dzhabi menyebutkan sanad
dari jalur tabi'it tabiin, dan
perawi tertinggi yaitu sahabat.
Adz-Dzahabi juga menyertakan
jalur periwayatan yang berbeda.
Kemudian, kalaupun adz-Dzahabi
tidak mencantumkan semua
riwayat yang berkenaan dengan
etika atau tata cara berhubungan
dengan tetangga, tentu hal itu
merupakan kewajaran.
Tidak satu pun alim yang luput
dari kekurangan. Lagi pula, adz-
Dzahabi ketika menulis kitab itu
tidak memberlakukan syarat
semua hadis tentang etika
bertetangga harus terangkum
semua.
Di satu sisi, tak terlepas dari
kapasitas adz-Dzahabi sebagai
manusia biasa. Bukan berarti
pakar lantas menguasai semua
hadis-hadis nabi. "Tiap orang
pasti ada yang pernah luput dari
sunah Rasulullah," demikian
diungkapkan Imam Malik. cr1, ed;
heri ruslan
Larangan Menyakiti Tetangga
Tampaknya, sang penulis hendak
menekankan tentang larangan
berbuat jelek terhadap tetangga.
Betapa tidak. Tiga bab pertama
kitab Huquq al-Jar mengupas
tentang peringatan dan larangan
berperangai buruk kepada jiran
atau tetangga.
Meskipun tak disertai dengan
penjelasan, tiga bab pertama
kitab itu membahas tema
tentang, "Mukmin Sejati Tidak
menganiaya Tetangga", "Laknat
Bagi Penganiaya Tetangga", dan
"Larangan Menyakiti Tetangga
Jauh Sekalipun".
Dalam bab pertama tentang
larangan menganiaya tetangga,
adz-Dzahabi mengutip sebuah
hadis yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah. Rasulullah Saw
bersabda, "Barangsiapa yang
beriman kepada Allah dan Hari
Akhir maka hendaknya ia tidak
menyakiti tetangganya."
Sanad hadis ini yaitu Hisyam bin
Sa'ad dari Zaid bin Aslam dan
Abu Shalih yang bermuara pada
Abu Hurairah. Terdapat tiga
riwayat yang sama dengan jalur
rawi berbeda. Tetapi, semua
riwayat tersebut berujung pada
rawi al-A'la yang sama yaitu Abu
Hurairah.
Bab kedua, diperkuat sebuah
hadis dengan tiga sanad yang
berbeda. Jalur pertama datang
dari Abu Juhaifah, kedua Abu
Hurairah, dan terakhir jalur
Muhamadd bin Yusuf. Redaksi
hadis yang tersebut berbunyi,
"Seseorang datang kepada Nabi
mengadukan perihal
tetangganya kepada beliau.
Maka, Nabi bersabda, tiga kali:
"Bersabarlah".
Kemudian, Nabi bersabda kepada
orang tersebut pada kali yang
keempat--atau ketiga:
"Keluarkanlah barang-barangmu
ke jalan." Maka orang itupun
mengerjakan. (Abu Hurairah)
berkata: Lalu mulailah orang-
orang melewati orang tersebut
dan bertanya kepadanya, 'Apa
yang menimpamu?' Maka, dia
menjawab bahwa tetangganya
telah menyakitinya."
Lalu mereka pun berkata,
"Semoga Allah melaknatnya."
Kemudian, tetangganya datang
sembari berkata, "Kembalikan
barang-barangmu. Demi Allah,
saya tidak akan menyakitimu
selama-lamanya." Satu riwayat
lagi dengan redaksi yang sama
datang dari Ibnu Abbas. Akan
tetapi status hadisnya dianggap
dhaif.
Adz-Dzahabi kemudian
memaparkan sebuah hadis di
bab berikutnya tentang larangan
menyakiti tetangga. Hadis yang
dikutipnya dinukil dari jalur
Ummu Salamah. Suatu ketika,
seekor kambing milik tetangga
masuk ke kamar Rasulullah.
Ummu Salamah lantas
mengambil sepotong roti dan
membelah untuk disantap
kambing.
Rasulullah Saw lalu bersabda,
"Jangan sampai engkau
membuatnya muntah, jangan,
barangkali itu akan menyakit
tetangga." Derajat hadis ini
adalah munqathi' atau terputus
sanadnya.
Ketiga larangan tersebut
diperkuat dengan sebuah
peringatan bahwasanya berbuat
buruk kepada tetangga
merupakan tanda-tanda
datangnya hari kiamat.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah
RA, Rasulullah bersabda, "Di
antara tanda-tanda hari kiamat
adalah perlakuan buruk kepada
tetangga dan memutus tali
silaturahim."
Yang menjadi catatan pada bab
ini, adz-Dzahabi menyertakan
sebuah hadis palsu yang
diriwayatkan oleh imam ath-
Thabrani dari Ibad bin Basyir.
Untuk menjaga amanat ilmiah,
adz-Dzahabi menjelaskan dejarat
hadis tersebut. Redaksi hadis
menyatakan bahwa salah satu
tanda hari kiamat adalah tatkala
satu tetangga dengan tetangga
lainnya tidak lagi saling
mengatahui hak dan kewajiban
masing-masing.

Jangan lupa di share dan like HUKUM BERTETANGGA DALAM ISLAM bro / sist
dan sempatkan untuk membaca yang lainnya broth..
Save url to wapmaster

masih 0 komentar untuk HUKUM BERTETANGGA DALAM ISLAM

Posting Komentar

Entri Populer

 
powered by blogger.com and blog mobile template all rights reserved