Orang-orang yang diperbolehkan
menjadi imam adalah:
a. Qari (orang yang bacaan Al
Qur'annya fasih, baik tajwid
maupun makharijul hurufnya
diucapkan dengan tepat).
b. Laki-laki, jika makmumnya
terdiri atas laki-laki saja, atau
perempuan saja, atau banci saja,
atau mereka bersama-sama.
c. Perempuan, jika makmumnya
terdiri atas perempuan saja.
d. Banci, jika makmumnya terdiri
atas perempuan saja.
Khusus untuk keterangan point d
diatas ini (Banci) adalah Orang
yang mempunyai kelamin 2 dari
bawaan lahir, walaupun dia
memilih menjadi wanita karena
didalam orang tersebut lebih
banyak sifat kewanitaannya,
maka dia hanya boleh meng
imami kaum wanita saja, tapi
dengan syarat point sebelumnya
sangat diperhatikan.
Jangan lupa di share dan like YANG BOLEH JADI IMAM SHALAT bro / sist
dan sempatkan untuk membaca yang lainnya broth..
Save url to wapmaster
dan sempatkan untuk membaca yang lainnya broth..
Save url to wapmaster
masih 0 komentar untuk YANG BOLEH JADI IMAM SHALAT
Posting Komentar