HUKUM SHALAT JENAZAH

Simpan, Beranda , Kamis, 19 Mei 2011

Menshalati jenazah seorang
muslim hukumnya fardhu/ wajib
kifayah, karena adanya perintah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
dalam beberapa hadits. Di
antaranya hadits Abu Qatadah
Radhiyallahu ‘anhu, ia
menceritakan: “Didatangkan
jenazah seorang lelaki dari
kalangan Anshar di hadapan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam agar beliau
menshalatinya, ternyata beliau
Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Shalatilah teman
kalian ini, (aku tidak mau
menshalatinya) karena ia
meninggal dengan menanggung
hutang. ” Mendengar hal itu
berkatalah Abu Qatadah: “Hutang
itu menjadi tanggunganku.” Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Janji ini akan disertai
dengan penunaian?”. “Janji ini
akan disertai dengan
penunaian, “ jawab Abu Qatadah.
Maka Nabi pun menshalatinya”.
[1]
Dikecualikan dalam hal ini dua
jenis jenazah yang tidak wajib
dishalati, yaitu:
1. Anak kecil yang belum baligh,
karena Nabi n tidak menshalati
putra beliau Ibrahim ketika
wafatnya sebagaimana
diberitakan ‘Aisyah Radhiyallahu
‘anha : “Ibrahim putra Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam
meninggal dunia dalam usia 18
bulan, beliau Shallallahu ‘alaihi
wasallam tidak menshalatinya”.
[2]
2. Orang yang gugur fi sabilillah
(syahid) karena Nabi Shallallahu
‘ alaihi wasallam tidak menshalati
syuhada perang Uhud dan selain
mereka. Anas bin Malik
Radhiyallahu ‘anhu
mengabarkan: “Syuhada perang
Uhud tidak dimandikan, dan
mereka dimakamkan dengan
darah-darah mereka, juga tidak
dishalati kecuali jenazah
Hamzah ”.[3]
Kedua golongan di atas,
kalaupun hendak dishalati maka
tidak menjadi masalah bahkan
hal ini disyariatkan. Namun
pensyariatannya tidaklah wajib.
Kenapa kita katakan hal ini
disyariatkan? Karena Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam
pernah pula menshalati jenazah
anak kecil seperti tersebut dalam
hadits Aisyah Radhiyallahu
‘ anha : “Didatangkan kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam jenazah anak kecil dari
kalangan Anshar, beliau pun
menshalatinya …”[4]
Sebagaimana Nabi Shallallahu
‘ alaihi wasallam pernah
menshalati jenazah seorang
A ‘rabi (Badui) yang gugur di
medan jihad. Syaddad ibnul Haad
berkisah:
“ Seorang lelaki dari kalangan
A‘rabi datang menemui Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia
pun beriman dan mengikuti
beliau. Kemudian ia berkata:
“Aku berhijrah bersamamu.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
berpesan kepada beberapa
shahabatnya untuk
memperhatikan A ‘rabi ini. Ketika
perang Khaibar, Nabi Shallallahu
‘ alaihi wasallam mendapatkan
ghanimah, beliau membaginya,
dan memberikan bagian kepada
A ‘rabi tersebut dengan
menyerahkannya lewat sebagian
shahabat beliau. Saat itu si A ‘rabi
ini sedang menggembalakan
tunggangan mereka. Ketika ia
kembali, mereka menyerahkan
bagian ghanimah tersebut
kepadanya.
“Apa ini ?” tanya A’rabi tersebut.
“Bagian yang diberikan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam
untukmu,” jawab mereka.
A‘rabi ini mengambil harta
tersebut lalu membawanya ke
hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam, seraya bertanya:
“ Harta apa ini?”
“Aku membaginya untukmu,”
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam.
“Bukan untuk ini aku
mengikutimu, akan tetapi aku
mengikutimu agar aku dipanah
di sini – ia memberi isyarat ke
tenggorokannya– hingga aku
mati, lalu masuk surga,” kata
A’rabi.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Bila engkau jujur
terhadap Allah (dengan
keinginanmu tersebut), niscaya
Dia akan menepatimu. ”
Mereka tinggal sejenak.
Setelahnya mereka bangkit untuk
memerangi musuh (A ‘rabi turut
serta bersama mereka, akhirnya
ia gugur di medan laga) Ia
dibopong ke hadapan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam,
setelah sebelumnya ia terkena
panah pada bagian tubuh yang
telah diisyaratkannya.
“Apakah ini A’rabi itu?” tanya
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
“Ya,“ jawab mereka yang ditanya.
“Dia jujur kepada Allah maka
Allah pun menepati
keinginannya, ” kata Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kemudian Nabi n mengafaninya
dengan jubah beliau. Setelahnya,
beliau meletakkannya di hadapan
beliau untuk dishalati. Di antara
doa Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam dalam shalat jenazah
tersebut: “Ya Allah, inilah hamba-
Mu, dia keluar dari negerinya
untuk berhijrah di jalan-Mu, lalu
ia terbunuh sebagai syahid, aku
menjadi saksi atas semua itu ”.[5]

Jangan lupa di share dan like HUKUM SHALAT JENAZAH bro / sist
dan sempatkan untuk membaca yang lainnya broth..
Save url to wapmaster

masih 0 komentar untuk HUKUM SHALAT JENAZAH

Posting Komentar

Entri Populer

 
powered by blogger.com and blog mobile template all rights reserved