PENGERTIAN ILMU FIQIH

Simpan, Beranda , Selasa, 17 Mei 2011

Fiqh merupakan salah satu
disiplin ilmu Islam yg bisa
menjadi teropong keindahan
dan kesempurnaan Islam.
Dinamika pendapat yg terjadi
diantara para fuqoha
menunjukkan betapa Islam
memberikan kelapangan
terhadap akal utk kreativitas dan
berijtihad. Sebagaimana qaidah-
qaidah fiqh dan prinsif-prinsif
Syari’ah yg bertujuan utk
menjaga kelestarian lima
aksioma yakni; Agama akal jiwa
harta dan keturunan
menunjukkan betapa ajaran ini
memiliki filosofi dan tujuan yg
jelas sehingga layak utk exis
sampai akhir zaman.
Pengertian Fiqh Fiqh menurut
EtimologiFiqh menurut bahasa
berarti; faham sebagaimana
firman Allah SWT “Dan
lepaskanlah kekakuan dari
lidahku. Supaya mereka
memahami perkataanku.”
Pengertian fiqh seperti diatas
juga tertera dalam ayat lain
seperti; Surah Hud 91 Surah At
Taubah 122 Surah An Nisa 78
Fiqh dalam terminologi
IslamDalam terminologi Islam
fiqh mengalami proses
penyempitan makna; apa yg
dipahami oleh generasi awal
umat ini berbeda dgn apa yg
populer di genersi kemudian
karenanya kita perlu kemukakan
pengertian fiqh menurut versi
masing-masing generasi;
Pengertian fiqh dalam
terminologi generasi Awal Dalam
pemahaman generasi-generasi
awal umat Islam fiqh berarti
pemahaman yg mendalam
terhadap Islam secara utuh
sebagaimana tersebut dalam
Atsar-atsar berikut diantaranya
sabda Rasulullah SAW “Mudah-
mudahan Allah memuliakan
orang yg mendengar suatu
hadist dariku maka ia
menghapalkannya kemuadian
menyampaikannya krn banyak
orang yg menyampaikan fiqh
kepada orang yg lbh
menguasainya dan banyak orang
yg menyandang fiqh dia bukan
seorang Faqih.” Ketika
mendo’akan Ibnu Abbas
Rasulullah SAW berkata “Ya Allah
berikan kepadanya pemahaman
dalam agama dan ajarkanlah
kepadanya tafsir.” Dalam
penggalan cerita Anas bin Malik
tentang beredarnya isu bahwa
Rasulullah SAW telah bersikap
tidak adil dalam membagikan
rampasan perang Thaif ia
berkata “Para ahli fiqihnya
berkata kepadanya Adapun para
cendekiawan kami Wahai
Rasulullah ! tidak pernah
mengatakan apapun.” Dan ketika
Umar bin Khattab bermaksud utk
menyampaikan khutbah yg
penting pada para jama’ah haji
Abdurrahman bin Auf
mengusulkan utk menundanya
krn dikalangan jama’ah
bercampur sembarang orang ia
berkata “Khususkan kepada para
fuqoha .” Makna fiqh yg universal
seperti diatas itulah yg difahami
generasi sahabat tabi’in dan
beberapa generasi sesudahnya
sehingga Imam Abu Hanifah
memberi judul salah satu buku
akidahnya dgn “al Fiqh al Akbar.”
Istilah fuqoha dari pengertian
fiqih diatas berbeda dgn makna
istilah Qurra sebagaimana
disebutkan Ibnu Khaldun krn
dalam suatu hadist ternyata
kedua istilah ini dibedakan
Rasulullah SAW bersabda “Dan
akan datang pada manusia suatu
zaman dimana para faqihnya
sedikit sedangkan Qurranya
banyak; mereka menghafal
huruf-huruf al Qur’an dan
menyia-nyiakan norma-
normanya banyak orang yg
meminta tetapi sedikit yg
memberi mereka memanjangkan
khutbah dan memendekkan
sholat serta memperturutkan
hawa nafsunya sebelum
beramal.” Lebih jauh tentang
pengertian Fiqh seperti
disebutkan diatas Shadru al
Syari’ah Ubaidillah bin Mas’ud
menyebutkan “Istilah fiqh
menurut generasi pertama
identik atas ilmu akhirat dan
pengetahuan tentang seluk beluk
kejiwaan sikap cenderung
kepada akhirat dan meremehkan
dunia dan aku tidak mengatakan
fiqh itu sejak awal hanya
mencakup fatwa dan hukum-
hukum yg dhahir saja.” Demikian
juga Ibnu Abidin beliau berkata
“Yang dimaksud Fuqaha adl
orang-orang yg mengetahuai
hukum-hukum Allah dalam i’tikad
dan praktek karenanya
penamaan ilmu furu’ sebagai
fiqh adl sesuatu yg baru.” Definisi
tersebut diperkuat dgn
perkataan al Imam al Hasan al
Bashri “Orang faqih itu adl yg
berpaling dari dunia
menginginkan akhirat
memahami agamanya konsisten
beribadah kepada Tuhannya
bersikap wara’ menahan diri dari
privasi kaum muslimin ta’afuf
terhadap harta orang dan
senantiasa menasihati
jama’ahnya.”
Pengertian fiqh dalam
terminologi Mutaakhirin Dalam
terminologi mutakhirin Fiqh adl
Ilmu furu’ yaitu “mengetahui
hukum Syara’ yg bersipat amaliah
dari dalil-dalilnya yg rinci.Syarah/
penjelasan definisi ini adalah -
Hukum Syara’ Hukum yg diambil
yg diambil dari Syara’ seperti;
Wajib Sunah Haram Makruh dan
Mubah.- Yang bersifat amaliah
bukan yg berkaitan dgn aqidah
dan kejiwaan.- Dalil-dali yg rinci
seperti; dalil wajibnya sholat adl
“wa Aqiimus sholaah” bukan
kaidah-kaidah umum seperti
kaidah Ushul Fiqh. Dengan
definisi diatas fiqh tidak hanya
mencakup hukum syara’ yg
bersifat dharuriah seperti;
wajibnya sholat lima waktu
haramnya hamr dsb. Tetapi juga
mencakup hukum-hukum yg
dhanny seperti; apakah
menyentuh wanita itu
membatalkan wudhu atau tidak?
Apakah yg harus dihapus dalam
wudhu itu seluruh kepala atau
cukup sebagiannya saja? Lebih
spesifik lagi para ahli hukum dan
undang-undang Islam
memberikan definisi fiqh
dengan; Ilmu khusus tentang
hukum-hukum syara’ yg furu dgn
berlandaskan hujjah dan
argumen.
Hubungan Fiqh dan Syari’ah
Setelah dijelaskan pengertian
fiqh dalam terminologi
mutakhirin yg kemudian populer
sekarang dapat diambil
kesimpulan bahwa hubungan
antar Fiqh dan Syari’ah adalah
Bahwa ada kecocokan antara
Fiqh dan Syari’ah dalam satu sisi
namun masing-masing memiliki
cakupan yg lbh luas dari yg
lainnya dalam sisi yg lain
hubungan seperti ini dalam ilmu
mantiq disebut “‘umumun
khususun min wajhin” yakni;
Fiqh identik dgn Syari’ah dalam
hasil-hasil ijtihad mujtahid yg
benar. Sementara pada sisi yg
lain Fiqh lbh luas krn
pembahasannya mencakup hasil-
hasil ijtihad mujtahid yg salah
sementara Syari’ah lbh luas dari
Fiqh krn bukan hanya mencakup
hukum-hukum yg berkaitan dgn
ibadah amaliah saja tetapi juga
aqidah akhlak dan kisah-kisah
umat terdahulu.Syariah sangat
lengkap; tidak hanya berisikan
dalil-dalil furu’ tetapi mencakup
kaidah-kaidah umum dan prinsif-
prinsif dasar dari hukum syara
seperti; Ushul al Fiqh dan al
Qawa’id al Fiqhiyyah.Syari’ah lbh
universal dari Fiqh.Syari’ah wajib
dilaksanakan oleh seluruh umat
manusia sehingga kita wajib
mendakwahkannya sementara
fiqh seorang Imam tidak
demikian halnya.Syari’ah
seluruhnya pasti benar berbeda
dgn fiqh.Syari’ah kekal abdi
sementara fiqh seorang Imam
sangat mungkin berubah.
Patokan-patokan dalam Fiqh
Dalam mempelajari fiqh Islam
telah meletakkan patokan-
patokan umum guna menjadi
pedoman bagi kaum muslimin
yaitu
Melarang membahas peristiwa
yg belum terjadi sampai ia
terjadi. Sebagaimana Firman
Allah Ta’ala “Hai orang-orang yg
beriman ! janganlah kamu
menanyakan semua perkara krn
bila diterangkan padamu nanti
kamu akan jadi kecewa ! tapi jika
kamu menayakan itu ketika
turunnya al-qur’an tentulah kamu
akan diberi penjelasan.
Kesalahanmu itu telah diampuni
oleh Allah dan Allah maha
pengampunlagi penyayang.” Dan
dalam sebuah hadits ada
tersebut bahwa Nabi Saw. telah
melarang mempertanyakan
“Aqhluthath” yakni masalah-
masalah yg belum lagi terjadi.

Jangan lupa di share dan like PENGERTIAN ILMU FIQIH bro / sist
dan sempatkan untuk membaca yang lainnya broth..
Save url to wapmaster

masih 0 komentar untuk PENGERTIAN ILMU FIQIH

Posting Komentar

Entri Populer

 
powered by blogger.com and blog mobile template all rights reserved