HUKUM MEMBACA AL-QURAN

Simpan, Beranda , Jumat, 07 Januari 2011

Alloh
Subhanahu wa Ta’ala
menurunkan kitab-Nya yang
mulia sebagai petunjuk bagi
manusia, obat bagi kaum
mukminin, membimbing
kepada yang lebih lurus,
menjelaskan jalan petunjuk.
Namun demikian, saat ini
banyak menusia yang
meninggalkan kitab yang
agung ini, tidak
mengenalnya kecuali hanya
pada saat tertentu saja,
seperti: di antara mereka
ada yang hanya
membacanya pada saat
bulan Ramadhanataupun
yang hanya mengenalnya
saat ada kematian, dan
sejenisnya.
Kemudian telah berkembang
pula perbuatan-
perbuatan yang tidak ada
tuntunannya dalam Syariat
Islam ketika membaca Al-
Qur’an, di antaranya:
membaca bersama-sama
denga satu suara dalam
masjid atau di rumah,
menuliskan ayat-ayat Al-
Qur’an di atas kertas
kemudian dimasukan ke
dalam air untuk diminum,
membaca Al-Qur’an di atas
kuburan dll.
Pada dasarnya membaca Al-
Qur ’an haruslah dengan
tatacara sebagaimana
Rasulullah ShallAllohu ‘alaihi
wa sallam mencontohkannya
bersama para shahabat
beliau ShallAllohu ‘alaihi wa
sallam. Tidak ada satupun
riwayat dari beliau dan para
sahabatnya bahwa mereka
membacanya dengan cara
bersama-sama dengan satu
suara. Akan tetapi mereka
membacanya sendiri-sendiri
atau salah seorang
membaca dan orang lain
yang hadir
mendengarkannya.
Telah diriwayatkan bahwa
Rasulullah ShallAllohu ‘alaihi
wa sallam bersabda yang
artinya: “Hendaklah kalian
berpegang teguh pada
sunahku dan sunnah para
Al-Khulafa ’ur Rasyidun
setelahku” [1]
Sabda beliau lainnya, yang
artinya: “Barangsiapa
mengada-adakan dalam
perkara kami ini (perkara
agama) yang tidak berasal
darinya, maka dia itu
tertolak ” [2] Dalam riwayat
lain disebutkan, yang
artinya: “Barangsiapa
melaksanakan suatu amalan
yang tidak ada perintah
kami maka amalan tersebut
tertolak ” [3]Diriwayatkan
pula dari Nabi ShallAllohu
‘ alaihi wa sallam bahwa
beliau memerintahkan
kepada Abdullah bin Mas’ud
RadhiyAllohu ‘anhu untuk
membacakan kepadanya Al-
Qur ’an. Ia berkata kepada
beliau. “Wahai Rasululloh
ShallAllohu ‘alaihi wa sallam,
apakah aku akan
membacakan Al-Qur’an di
hadapanmu sedangkan Al-
Qur ’an ini diturunkan
kepadamu?” Beliau
ShallAllohu ‘alaihi wa sallam
menjawab, yang artinya:
“ Saya senang
mendengarkannya dari
orang lain ” [4]
BERKUMPUL DI MASJID ATAU
DI RUMAH UNTUK MEMBACA
AL-QUR ’AN BERSAMA-SAMA.
Jika yang dimaksud adalah
bahwasanya mereka
membacanya dengan satu
suara dengan ‘waqaf’ dan
berhenti yang sama, maka
ini tidak disyariatkan. Paling
tidak hukumnya makruh,
karena tidak ada riwayat
dari Rasululloh ShallAllohu
‘ alaihi wa sallam maupun
para shahabat beliau
ShallAllohu ‘alaihi wa sallam.
Namun apabila bertujuan
untuk kegiatan belajar dan
mengajar, maka kita
berharap hal tersebut tidak
apa-apa.
Adapun apabila yang
dimaksudkan adalah mereka
berkumpul untuk membaca
Al-Qur ’an dengan tujuan
untuk menghafalnya, atau
mempelajarinya, dan salah
seorang membaca dan yang
lainnya mendengarkannya,
atau mereka masing-masing
membaca sendiri-sendiri
dengan tidak menyamai
suara orang lain, maka ini
disyari ’atkan, berdasarkan
riwayat dari Nabi ShallAllohu
‘ alaihi wa sallam
bahwasanya beliau
bersabda, yang artinya:
“ Apabila suatu kaum
berkumpul di salah satu
rumah Alloh (masjid) sambil
membaca Al-Qur ’an dan
saling bertadarus bersama-
sama, niscaya akan turun
ketenangan atas mereka,
rahmat Alloh akan meliputi
mereka, para malaikat akan
melindungi mereka dan
Alloh menyebut mereka
kepada makhluk-makhluk
yang ada di sisi-Nya ” [5]
MEMBAGI BACAAN AL-
QUR ’AN UNTUK ORANG-
ORANG YANG HADIR
Membagi juz-juz Al-Qur’an
untuk orang-orang yang
hadir dalam perkumpulan,
agar masing-masing
membacanya sendiri-sendiri
satu hizb atau beberapa hizb
dari Al-Qur ’an, tidaklah
dianggap secara otomatis
sebagai mengkhatamkan Al-
Qur ’an bagi masing-masing
yang membacanya. Adapun
tujuan mereka dalam
membaca Al-Qur ’an untuk
mendapatkan berkahnya
saja, tidaklah cukup. Sebab
Al-Qur ’an itu dibaca
hendaknya dengan tujuan
ibadah mendekatkan diri
kepada Alloh Subhanahu wa
Ta ’ala dan untuk
menghafalnya, memikirkan
dan mempelajari hukum-
hukumnya, mengambil
pelajaran darinya, untuk
mendapatkan pahala dari
membacanya, melatih lisan
dalam membacanya dan
berbagai macam faedah-
faedah lainnya.[6] Catatan
Kaki:
[1] Diriwayatkan oleh Abu
Daud no 407 dalam kitab
Sunnah, bab Fii Luzuumis
Sunnah ; Ibnu Majah no 42
dalam Al-Muqaddimah, bab
Ittiba ’ul Khulafa’ir Rasyidinal
Mahdiyyin, dari hadits Al-
Irbadh RadhiyAllohu anhu.
Diriwayatkan oleh At-
Tirmidzi no. 2676 dalam Al-
Ilmu bab ‘Maa Jaa’al Fil
Akhdzi bis Sunnati Wajtinabil
Bida ’, ia mengatakan: ‘Hadits
ini hasan shahih. Al-Arna’uth
berkata: ‘Sanadnya hasan.
Lihat Syarhus Sunnah, 1/205
hadits no.102.
[2] Diriwayatkan oleh Al-
Bukhari no, 2697 dalam Al-
Shulh bab ‘Idza Isththalahu
‘ala Shulhin Juur Fash Shulh
Mardud’ dan Muslim no 1718
dalam kitab Al-Uqdhiyah bab
‘ Naqdhul Ahkamil Bathilan
wa Raddu Muhdatsatil Umur’
dari hadits Aisyah
RadhiyAllohu ‘anha.
[3] Diriwayatkan oleh Muslim
no. 1718 jilid 18, dalam kitab
Al-Uqdhiyah bab Maqdhul
Ahkamil Bathilan wa Raddu
Muhdatsatil Umu ’ dari hadits
Aisyah RadhiyAllohu ‘anha.
[4] Diriwayatkan oleh Al-
Bukhari no. 5050, dalam
Fadhailul Qur ’an, bab
‘Barangsiapa mendengarkan
Al-Qur’an dari orang
selainnya’ dari hadits
Abdullah bin Mas’ud, ia
berkata, ‘Rasululloh berkata
kepada saya, bacakan Al-
Qur ’an untukku. Saya
berkata, Wahai Rasululloh,
apakah saya akan
membacakannya sedangkan
Al-Qur ’an ini diturunkan
kepadamu? Beliau
menjawab, ‘Ya’ Maka
sayapun membacakan surat
An-Nisa hingga pada ayat,
yang artinya: “Maka
bagaimanakah (halnya
orang-orang kafir nanti),
apabila kami mendatangkan
seorang saksi (rasul) dari
tiap-tiap umat dan kami
mendatangkan kamu
(Muhammad) sebagai saksi
atas mereka itu (sebagai
umatmu )”. (QS: An-Nisa: 41).
Beliau berkata, “Cukup”. Saya
menoleh kepada beliau,
ternyata kedua matanya
sedang berlinang air mata.”
[Lihat Fatwa Lajnah Da'imah
no. 4394]
[5] Bagian dari hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim no.
2699 dalam kitab Dzikir dan
Do ’a, bab ‘Fadhlul Ijtima ‘Ala
Tilawatil Qur’an wa ‘Aladz
Dzikir dari hadits Abu
Hurairah RadhiyAllohu ‘anhu.
[Lihat juga Fatawa Lajnah
Da'imah no. 3302]
[6] Lihat Fatwa Lajnah
Da’imah no. 3861(Sumber
Rujukan: Penyimpangan
Terhadap Al-Qur ’an; Fatwa
Lajnah Da’imah)

Jangan lupa di share dan like HUKUM MEMBACA AL-QURAN bro / sist
dan sempatkan untuk membaca yang lainnya broth..
Save url to wapmaster

masih 0 komentar untuk HUKUM MEMBACA AL-QURAN

Posting Komentar

Entri Populer

 
powered by blogger.com and blog mobile template all rights reserved