HUKUM SHALAT BERJAMAAH BAGI WANITA

Simpan, Beranda , Jumat, 07 Januari 2011

wanita?
Dalam hal ini wanita tidaklah
sama dengan laki-laki.
Dikarenakan ulama telah sepakat
bahwa shalat jamaah tidaklah
wajib bagi wanita dan tidak ada
perselisihan pendapat di
kalangan mereka dalam
permasalahan ini.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata
(Al-Muhalla, 3/125): “Tidak
diwajibkan bagi kaum wanita
untuk menghadiri shalat
maktubah (shalat fardhu) secara
berjamaah. Hal ini merupakan
perkara yang tidak
diperselisihkan (di kalangan
ulama).” Beliau juga berkata:
“Adapun kaum wanita, hadirnya
mereka dalam shalat berjamaah
tidak wajib, hal ini tidaklah
diperselisihkan. Dan didapatkan
atsar yang shahih bahwa para
istri Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam shalat di kamar-kamar
mereka dan tidak keluar ke
masjid. ” (Al-Muhalla, 4/196)
Al-Imam An-Nawawi
rahimahullah menyatakan: “Telah
berkata teman-teman kami
bahwa hukum shalat berjamaah
bagi wanita tidaklah fardhu ‘ain
tidak pula fardhu kifayah, akan
tetapi hanya mustahab (sunnah)
saja bagi mereka. ” (Al-Majmu’
Syarhul Muhadzdzab, 4/188)
Ibnu Qudamah rahimahullah
juga mengisyaratkan tidak
wajibnya shalat jamaah bagi
wanita dan beliau menekankan
bahwa shalatnya wanita di
rumahnya lebih baik dan lebih
utama. (Al-Mughni, 2/18)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam sendiri telah bersabda
kepada para wanita: “Shalatnya
salah seorang di makhda’-nya
(kamar khusus yang digunakan
untuk menyimpan barang
berharga) lebih utama daripada
shalatnya di kamarnya. Dan
shalatnya di kamar lebih utama
daripada shalatnya di rumahnya.
Dan shalatnya di rumahnya lebih
utama daripada shalatnya di
masjid kaumnya. Dan shalatnya
di masjid kaumnya lebih utama
daripada shalatnya
bersamaku. ” (HR. Ahmad, Ibnu
Khuzaimah dan Ibnu Hibban
dalam Shahih keduanya.
Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-
Albani dalam Jilbab Al-Mar ’ah Al-
Muslimah, hal. 155)
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam
juga bersabda: “Jangan kalian
mencegah hamba-hamba
perempuan Allah dari shalat di
masjid-masjid-Nya. ” (Shahih, HR.
Al-Bukhari no. 990 dan Muslim
no. 442)
Dalam riwayat Abu Dawud (no.
480) ada tambahan: “meskipun
rumah-rumah mereka lebih baik
bagi mereka. ” (Dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani dalam
Shahih Abu Dawud no. 576 dan
dalam Al-Misykat no. 1062)
Dalm Nailul Authar, Al-Imam Asy-
Syaukani rahimahullah berkata
setelah membawakan hadits di
atas: “Yakni shalat mereka di
rumah-rumah mereka lebih baik
bagi mereka daripada shalat
mereka di masjid-masjid,
seandainya mereka mengetahui
yang demikian itu. Akan tetapi
mereka tidak mengetahuinya
sehingga meminta ijin untuk
keluar berjamaah di masjid,
dengan keyakinan pahala yang
akan mereka peroleh dengan
shalat di masjid lebih besar.
Shalat mereka di rumah lebih

Jangan lupa di share dan like HUKUM SHALAT BERJAMAAH BAGI WANITA bro / sist
dan sempatkan untuk membaca yang lainnya broth..
Save url to wapmaster

masih 0 komentar untuk HUKUM SHALAT BERJAMAAH BAGI WANITA

Posting Komentar

Entri Populer

 
powered by blogger.com and blog mobile template all rights reserved