SYARAT RUKUN,JADI PENGANTIN. .he. .Arif'pOetra'Brigez.com

Simpan, Beranda , Sabtu, 15 Januari 2011

lima perkara:
1. Pengantin lelaki (zauj)
2. Pengantin perempuan
(zaujah)
3. Wali pengantin
perempuan
4. Dua orang saksi
(Syahidami ‘adilaini)
5. Ijab dan Qabul (Shighat) (Al
Iqna ’ fi Hali Alfadli Abi Syja’:
II/122).
Pasal 24 Syarat-Syarat
Pengantin Lelaki
Bahwa syarat-syarat pengantin
lelaki ada lima perkara:
1. Berumur baligh, bila masih
kecil, maka bapak atau kakek
qabulnya.
2. Berakal, bila hilang akalnya,
maka bapak qabulnya.
3. Tidak senasab atau
sesusuan (radla) dengan
pengantin wanita
4. Dengan kehendak sendiri
(ikhtiar). Tidak sah bila dipaksa.
5. Menentukan dan
mengetahui nama wanita yang
akan dinikahi, mengetahui akan
status calon istrinya, perawan
atau janda dan sudah lepas
‘ iddah.
Pasal 25 Syarat-Syarat
Pengantin Wanita
Syarat-syarat pengantin wanita
sama dengan syarat-syarat
pengantin lelaki:
1. Berusia baligh
2. Berakal
3. Tidak Senasab dan tidak
Sesusuan dengan pengantin
lelaki
4. Kehendak sendiri, tanpa
adanya paksaan selain wali
mujbir bapak/kakek
5. Mengetahui lelaki yang akan
menikahi dirinya.
Pasal 26 Wali Ada Dua Macam
Bahwa wali yang akan
menikahkan seorang wanita ada
dua macam:
1. Wali Mujbir ialah: seorang
wali yang boleh menikahkan
orang wanita dengan cara
memaksa meskipun ia tidak rela
2. Wali bukan Mujbir ialah
selain wali Mujbir.
Pasal 27 Syarat-Syarat Wali
Mujbir
Adapun syarat-syarat Wali Mujbir
sebanyak ada enam perkara:
1. Bapaknya, kakeknya atau
tuan hambanya yang menjadi
Wali Mujbir. Adapun saudara dan
pamannya bukanlah Wali Mujbir.
2. Status pengantin harus
gadis perawan walaupun usia
baligh.
3. Seorang lelaki yang adil,
terkenal orang yang dapat
dipercaya.
4. Dinikahkan kepada kufunya
(lihat pasal kufu).
5. dinikahkan kepada seorang
lelaki yang bukan musuh dengan
anaknya.
6. Harus dengan Mahar Mutsil
dan pengantin lelaki sanggup
membayarnya.
Pasal 28 Tentang Wali Wanita
Janda (Syayyibah)
Wali Mujbir berhak menikahkan
seorang wanita bila statusnya
belum baligh dan lagi perawan
bukan janda. Tetapi kalau wanita
tersebut ternyata janda, maka
ayah dan kakeknya tidak berhak
menikahkannya, baik izin
maupun tidak, sama saja tidak
sah. Apabila janda tersebut
sudah baligh, maka sahlah
menikahkannya dengan syarat
izin dari padanya, karena janda
yang belum baligh apa yang
diucapkan tidak dapat dipercaya.

Jangan lupa di share dan like SYARAT RUKUN,JADI PENGANTIN. .he. .Arif'pOetra'Brigez.com bro / sist
dan sempatkan untuk membaca yang lainnya broth..
Save url to wapmaster

masih 0 komentar untuk SYARAT RUKUN,JADI PENGANTIN. .he. .Arif'pOetra'Brigez.com

Posting Komentar

Entri Populer

 
powered by blogger.com and blog mobile template all rights reserved