ZAKAT FITRAH PENSUCI JIWA

Simpan, Beranda , Selasa, 21 Desember 2010

Zakat Fitri, atau yang lazim
disebut zakat fitrah, sudah jamak
diketahui sebagai penutup
rangkaian ibadah bulan
Ramadhan. Bisa jadi sudah
banyak pembahasan seputar hal
ini yang tersuguh untuk kaum
muslimin. Namun tidak ada
salahnya jika diulas kembali
dengan dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas
kaum muslimin untuk
mengetahui hukum-hukum
seputar zakat fitrah. Ini
dikarenakan Allah Subhanahu wa
Ta ’ala mensyariatkan atas
mereka untuk menunaikannya
usai melakukan kewajiban puasa
Ramadhan. Tanpa mempelajari
hukum-hukumnya, maka
pelaksanaan syariat ini tidak
akan sempurna. Sebaliknya,
dengan mempelajarinya maka
akan sempurna realisasi dari
syariat tersebut.
Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu
’ anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ
مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa
sallam mewajibkan zakat fitrah
sebagai penyuci bagi orang yang
berpuasa dari perbuatan yang
sia-sia dan kata-kata kotor serta
sebagai pemberian makanan
untuk orang-orang
miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud
Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17
no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K.
Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no:
1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-
Albani dalam Shahih Sunan Abu
Dawud)
Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di
kalangan masyarakat kita adalah
zakat fitrah. Mengapa demikian?
Karena maksud dari zakat ini
adalah zakat jiwa, diambil dari
kata fitrah, yaitu asal-usul
penciptaan jiwa (manusia)
sehingga wajib atas setiap jiwa
(Fathul Bari, 3/367). Semakna
dengan itu Ahmad bin
Muhammad Al-Fayyumi
menjelaskan bahwa ucapan para
ulama “wajib fitrah” maksudnya
wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul
Munir: 476)
Namun yang lebih populer di
kalangan para ulama –wallahu
a’lam– disebut زَكَاةُ الْفِطْرِ
zakat fithri atau صَدَقَةُ
الْفِطْرِ shadaqah fithri. Kata
Fithri di sini kembali kepada
makna berbuka dari puasa
Ramadhan, karena kewajiban
tersebut ada setelah selesai
menunaikan puasa bulan
Ramadhan. Sebagian ulama
seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani
menerangkan bahwa sebutan
yang kedua ini lebih jelas jika
merujuk pada sebab
musababnya dan pada sebagian
penyebutannya dalam sebagian
riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yang terkuat, zakat
fitrah hukumnya wajib. Ini
merupakan pendapat jumhur
ulama, di antara mereka adalah
Abul Aliyah, Atha ’ dan Ibnu Sirin,
sebagaimana disebutkan Al-
Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul
Mundzir telah menukil ijma ’ atas
wajibnya fitrah, walaupun tidak
benar jika dikatakan ijma ’.
Namun, ini cukup menunjukkan
bahwa mayoritas para ulama
berpandangan wajibnya zakat
fitrah.
Dasar mereka adalah hadits Nabi
Shallallahu ’alaihi wa sallam:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ
صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا
مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ
وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ
وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ
وَالْكَبِيْرِ مِنَ
الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا
أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ
النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Dari Ibnu Umar radhiallahu
’ anhuma ia mengatakan:
“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa
sallam menfardhukan zakat fitri
satu sha ’ kurma atau satu sha’
gandum atas budak sahaya,
orang merdeka, laki-laki, wanita,
kecil dan besar dari kaum
muslimin. Dan Nabi
memerintahkan untuk
ditunaikan sebelum keluarnya
orang-orang menuju shalat
(Id). ” (Shahih, HR. Al-Bukhari,
Kitabuz Zakat Bab Fardhu
Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503
dan ini lafadznya. Diriwayatkan
juga oleh Muslim)
Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:
أمر النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ
الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ
صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ
“Nabi memerintahkan zakat fitri
satu sha’ kurma atau satu sha’
gandum.” (HR. Al-Bukhari no.
1507)
Dari dua lafadz hadits tersebut
nampak jelas bagi kita bahwa
Nabi menfardhukan dan
memerintahkan, sehingga
hukum zakat fitrah adalah wajib.
Dalam hal ini, ada pendapat lain
yang menyatakan bahwa
hukumnya sunnah muakkadah
(sunnah yang sangat
dianjurkan). Adapula yang
berpendapat, hukumnya adalah
hanya sebuah amal kebaikan,
yang dahulu diwajibkan namun
kemudian kewajiban itu dihapus.
Pendapat ini lemah karena hadits
yang mereka pakai sebagai dasar
lemah menurut Ibnu Hajar.
Sebabnya, dalam sanadnya ada
rawi yang tidak dikenal.
Demikian pula pendapat yang
sebelumnya juga lemah. (Lihat At-
Tamhid, 14/321; Fathul Bari,
3/368, dan Rahmatul Ummah
fikhtilafil A`immah hal. 82)
Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam
telah menerangkan dalam hadits
sebelumnya bahwa kewajiban
tersebut dikenakan atas semua
orang, besar ataupun kecil, laki-
laki ataupun perempuan, dan
orang merdeka maupun budak
hamba sahaya. Akan tetapi untuk
anak kecil diwakili oleh walinya
dalam mengeluarkan zakat. Ibnu
Hajar mengatakan: “Yang
nampak dari hadits itu bahwa
kewajiban zakat dikenakan atas
anak kecil, namun perintah
tersebut tertuju kepada walinya.
Dengan demikian, kewajiban
tersebut ditunaikan dari harta
anak kecil tersebut. Jika tidak
punya, maka menjadi kewajiban
yang memberinya nafkah, ini
merupakan pendapat jumhur
ulama. ” (Al-Fath, 3/369; lihat At-
Tamhid, 14/326-328, 335-336)
Nafi ’ mengatakan:
فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ
الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى
إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ
“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan
zakat anak kecil dan dewasa,
sehingga dia dulu benar-benar
menunaikan zakat
anakku. ” (Shahih, HR. Al-Bukhari
Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511,
Al-Fath, 3/375)
Demikian pula budak hamba
sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-
Fath, 3/369)
Apakah selain Muslim terkena
Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak
yang kafir, apakah ayahnya (yang
muslim) berkewajiban
mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi
memberikan catatan di akhir
hadits bahwa kewajiban itu
berlaku bagi kalangan muslimin
(dari kalangan muslimin).
Walaupun dalam hal ini ada pula
yang berpendapat tetap
dikeluarkan zakatnya. Namun
pendapat tersebut tidak kuat,
karena tidak sesuai dengan
dzahir hadits Nabi.
Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi
Shallallahu ’alaihi wa sallam
mewajibkan zakat tersebut
kepada (anak kecil), sedangkan
janin tidak disebut (anak kecil)
baik dari sisi bahasa maupun
adat. Bahkan Ibnul Mundzir
menukilkan ijma ’ tentang tidak
diwajibkannya zakat fitrah atas
janin. Walaupun sebetulnya ada
juga yang berpendapat wajibnya
atas janin, yaitu sebagian riwayat
dari Al-Imam Ahmad dan
pendapat Ibnu Hazm dengan
catatan –menurutnya– janin
sudah berumur 120 hari.
Pendapat lain dari Al-Imam
Ahmad adalah sunnah. Namun
dua pendapat terakhir ini lemah,
karena tidak sesuai dengan
hadits di atas.
Wajibkah bagi Orang yang Tidak
Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan
bahwa: “Bila kewajiban itu
melekat ketika ia mampu
melaksanakannya kemudian
setelah itu ia tidak mampu, maka
kewajiban tersebut tidak gugur
darinya. Dan tidak menjadi
kewajibannya (yakni gugur) jika
ia tidak mampu semenjak
kewajiban itu
mengenainya. ” (Bada`i’ul
Fawa`id, 4/33)

Jangan lupa di share dan like ZAKAT FITRAH PENSUCI JIWA bro / sist
dan sempatkan untuk membaca yang lainnya broth..
Save url to wapmaster

masih 0 komentar untuk ZAKAT FITRAH PENSUCI JIWA

Posting Komentar

Entri Populer

 
powered by blogger.com and blog mobile template all rights reserved